Luhut Jegal Tuntutan Buruh Soal Upah

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menilai pemerintah tak perlu tunduk pada tekanan organisasi buruh dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Ia menegaskan, kebijakan upah tersebut harus didasarkan pada kebutuhan hidup layak, bukan desakan kelompok tertentu.

Luhut mengaku pandangannya itu sudah ia sampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah harus tegas menyeimbangkan kepentingan buruh dan investor.

“Upah minimum kerja itu kita rumuskan basisnya apa, berapa hak hidup layak. Dari situ saja kita berangkatnya. Jangan pula ada yang ngatur kita,” ujar Luhut dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Pembahasan Upah Minimum 2026 Rampung Bulan Depan

Ia mengaku sempat berbicara langsung dengan Presiden mengenai tekanan organisasi buruh yang terlalu kuat dalam penentuan upah.

“Masa saya sampai bilang Presiden, ‘Pak, gimana kita mesti diatur sama organisasi buruh? Kita kan pikirkan juga investor. Kalau mereka hanya mikirin dirinya sendiri, ya susah’,” ucapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Hong Kong Resmi Naikkan Upah Minimum Pekerja Domestik Asing Menjadi HKD 5.100

Luhut menekankan pentingnya keseimbangan atau equilibrium dalam menentukan kebijakan upah. Ia menyebut DEN bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyusun formula baru penetapan upah yang kini sudah disampaikan kepada Presiden.

“Harus ada ketegasan kita semua bahwa ini penting dan perlu dijelaskan dengan angka yang tepat,” katanya.

Ia kembali mengingatkan agar Presiden tidak mudah dipengaruhi tekanan kelompok manapun.

“Saya bilang Presiden, ‘Pak Presiden mohon maaf, mohon Bapak juga jangan mau dipaksa untuk menurut sana-sini’,” ujar Luhut.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan formula baru UMP 2026 akan mengakomodasi seluruh poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024, termasuk pengembalian komponen upah minimum sektoral (UMS).

“Ya benar, harus sesuai putusan MK dan poin-poinnya. Itu nomor satu. Pemerintah wajib melaksanakan keputusan MK,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Menaker menjelaskan, penetapan UMP harus mempertimbangkan sejumlah faktor dan disusun melalui dialog sosial dengan berbagai pihak.

“UMP harus mempertimbangkan faktor-faktor tertentu. Karena itu kita perlu kajian dan dialog sosial agar kebijakan ini adil bagi semua sektor,” ujarnya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO