VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – DPR menyoroti wacana mengalihkan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dari bank ke Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Alur pembayaran yang selama ini berjalan lewat sistem perbankan digital dikhawatirkan tersendat, sementara hak pegawai yang menjadi taruhannya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzan Khalid, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih.
"Koperasi belum siap baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia," kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Fauzan menilai skema tersebut berisiko menimbulkan hambatan pencairan, persoalan administrasi, hingga celah penyalahgunaan dana. Menurutnya, melibatkan koperasi justru berpotensi memperpanjang alur birokrasi pembayaran dari negara kepada pegawai.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem internal koperasi belum setara dengan perbankan. Ketidakstabilan operasional koperasi, kata Fauzan, dikhawatirkan menghambat pencairan gaji yang merupakan hak ASN.
"Kesiapan koperasi secara teknis mengelola dana masif milik negara juga masih dipertanyakan," jelas Fauzan.
Selain soal kesiapan koperasi, Fauzan menyoroti dampak pengalihan tersebut terhadap likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan perbankan yang selama ini melayani pembayaran gaji ASN.
Ia menyebut perubahan mekanisme harus memperhitungkan sistem pembayaran otomatis, termasuk cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman lain yang terhubung langsung dengan rekening pegawai.
Fauzan berpendapat sistem perbankan digital yang sudah berjalan sebaiknya tetap dipertahankan. Penyaluran gaji ASN, ujarnya, tidak sekadar transfer dana, tetapi juga menyangkut validasi data kepegawaian, pemotongan pajak, keamanan transaksi, dan mitigasi risiko.
Politisi NasDem itu menegaskan setiap perubahan mekanisme pembayaran perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta perlindungan hak pegawai. Pemerintah, kata dia, harus memastikan skema yang dipilih tidak menambah beban administrasi maupun melahirkan risiko baru dalam pengelolaan keuangan ASN.
Wacana ini pertama kali mencuat dari Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada 05/10/2026.
Kementerian Koperasi kemudian menyatakan usulan pelibatan koperasi sebagai mitra pembayaran gaji dan pensiun telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Mekanisme dan pelaksanaannya, menurut kementerian tersebut, masih memerlukan kejelasan lebih lanjut.























