VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan secara mudah dan transparan tanpa menyulitkan pegawai.
Pernyataan itu disampaikan di tengah wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes.
"Yang penting ASN itu mendapatkan hak secara mudah, transparan. Itu saja prinsipnya, jangan menyusahkan ASN," kata Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Saat ditanya apakah penyaluran gaji melalui koperasi berpotensi menyulitkan ASN, Rini mengatakan dirinya tidak menyampaikan hal tersebut.
Ia menegaskan, hal terpenting adalah memastikan pegawai dapat menerima gaji dengan mudah melalui mekanisme yang digunakan.
“Enggak, saya kan enggak bilang gitu. Saya yang penting dimudahkan lewat mana saja. Sekarang kan mereka sudah mudah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui sistem perbankan, bukan melalui KDKMP.
"Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10).
Namun, Suahasil belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usulan Kementerian Koperasi terkait rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi tersebut.
Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono sebelumnya menyatakan bahwa pengajuan rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10).
Ferry mengatakan anggaran untuk rencana pembayaran tersebut tengah disiapkan. Meski demikian, ia belum merinci besaran anggaran, mekanisme penyaluran, maupun bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu.
Jadwal pelaksanaan dan koperasi yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut juga belum dijelaskan secara terperinci.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang, yang terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (af)























