VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi untuk mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, Jumat (16/10/2026). MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Vahd Nabyl A. Mulachela menyatakan Kemlu akan terus menjalankan diplomasi ekonomi menyusul langkah MSCI itu.
“Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri akan terus menjalankan diplomasi ekonomi,” ucap Vahd Nabyl A. Mulachela dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Nabyl menyebut seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri memberi informasi sejelas-jelasnya tentang kondisi ekonomi dalam negeri kepada mitra asing. Perwakilan RI juga menjembatani dialog antara pengusaha dan investor di luar negeri dengan mitra di dalam negeri, serta bekerja sama dengan instansi lain agar informasi utuh tentang Indonesia sampai ke dunia.
“Hal itu agar kami bisa membantu berbagai upaya untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri,” tambah Nabyl.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua inisiatif baru usai bertemu MSCI pada Senin (19/10/2026) sore. Inisiatif pertama adalah penambahan keterangan afiliasi saham dengan kepemilikan 1 persen. Inisiatif kedua adalah penghapusan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan bursa akan melanjutkan inisiatif reformasi integritas pasar modal, termasuk publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen, penyampaian data investor yang lebih terperinci, peningkatan ketentuan free float, dan pengumuman saham HSC.
Ia menyebut seluruh kebijakan itu bagian dari upaya memperkuat transparansi, kredibilitas pasar, dan tata kelola pasar modal. BEI juga telah menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1.























