VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penyidik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami jaringan peredaran kayu ilegal lintas kabupaten setelah menghentikan satu unit truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti tanpa dokumen sah di Jalan Trans-Kalimantan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sopir truk berinisial AB dan resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Operasi tangkap tangan yang digelar Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan pada Selasa (20/10/2026) ini difokuskan untuk membongkar dugaan pencucian kayu ilegal serta jaringan penampung di wilayah Ketapang dan Kubu Raya.
"Dugaan pencucian kayu ilegal serta jaringan peredaran yang berkaitan dengan Ketapang dan Kubu Raya sedang kami dalami. Target kami adalah mengungkap dan memutus mata rantainya, melalui pelaku yang tertangkap di lapangan," ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Pencegatan dilakukan saat tim Gakkum menghentikan truk yang dikemudikan AB.
Saat digeledah, muatan truk terbukti berisi kayu olahan jenis ulin dan meranti bentuk balok berbagai ukuran, di mana tersangka tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AB mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah seseorang berinisial SY yang diduga sebagai pemilik kayu asal Kabupaten Kubu Raya.
Rencananya, kayu ilegal tersebut hendak disetorkan ke salah satu toko bangunan dan fasilitas pemotongan kayu di Kubu Raya.
Keterangan AB kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memetakan rantai pasok, penyandang dana, hingga penampung akhir di wilayah Kalimantan Barat.
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap peredaran kayu ilegal merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas tata kelola hasil hutan nasional.
"Pencegahan dan pengawasan di lapangan harus terus diperkuat agar praktik serupa dapat ditekan sejak dari sumbernya. Hutan harus terlindungi, tata niaga hasil hutan harus sehat, dan pelaku usaha yang patuh harus mendapatkan kepastian dan perlindungan,” jelasnya.
Dwi Januanto memastikan Kemenhut konsisten menempatkan penindakan peredaran kayu ilegal sebagai prioritas utama demi tegaknya hukum kehutanan nasional. (af)























