VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperketat pengawasan dari hulu untuk mencegah warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk direkrut sebagai tentara bayaran di Rusia. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyampaikannya seusai diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam menyebut penanganan TPPO tidak cukup di hilir, yakni setelah WNI bermasalah di luar negeri. Ditjen Imigrasi memilih menyelesaikannya dari sumber masalah.
“Jadi kami ingin menyelesaikannya bukan di hilir, tapi di hulu,” ujar Hendarsam.
Menurut Hendarsam, korban umumnya berangkat dengan iming-iming pekerjaan nonmiliter. Setelah tiba di luar negeri, mereka sulit pulang.
Ditjen Imigrasi menjalankan tiga langkah untuk memutus rantai TPPO, baik modus tentara bayaran maupun pekerja migran nonprosedural. Langkah pertama adalah memberdayakan Desa Binaan Imigrasi. Langkah kedua patroli siber berbasis teknologi, dan ketiga penegakan hukum lintas negara.
Dalam program Desa Binaan Imigrasi, petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa) ditempatkan di kantong-kantong rawan TPPO. Mereka memberi penyuluhan dan program pemberdayaan ekonomi, seperti edukasi ketahanan pangan, agar anak muda punya mata pencaharian di dalam negeri.
Lewat patroli siber, Imigrasi meningkatkan teknologinya untuk memantau dan memblokir iklan perekrutan tenaga kerja ilegal di media sosial.
Untuk penegakan hukum lintas negara, Imigrasi memetakan profil dan menindak agen penjerat. Hendarsam menyebut otak perekrut berada di luar negeri dan memakai kaki tangan di dalam negeri. Imigrasi bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar para dalang.
Hendarsam menegaskan WNI yang diberangkatkan ke Rusia sebagai tentara bayaran adalah korban. Aparat menindak perekrut dan agennya.
“Pada saat berangkat ke sana, tawarannya bukan jadi tentara, itu yang jadi masalahnya,” kata Hendarsam.























