VOICEINDONESIA.CO, Medan – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan operasional perjudian online di sebuah kamar Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan lima pria berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS yang diduga bertugas memproses transaksi deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, kelima pria tersebut diduga terhubung dengan jaringan perjudian online yang berasal dari Kamboja.
Mereka disebut datang ke Medan untuk menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan Rp10 juta per bulan, di luar bonus berdasarkan pencapaian target.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu di Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait.
Tim penyelidik Ditressiber Polda Sumut mengamankan kelima pria itu pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction.
Berdasarkan keterangan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026.
Para terduga pelaku disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.
Dalam menjalankan aktivitasnya, kelima pria tersebut diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan pemain melalui panel pada situs web.
Permintaan transaksi kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.
“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” kata Bayu.
Dari lokasi penindakan, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kelima pria itu disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku terkait dugaan jaringan yang berasal dari Kamboja, termasuk struktur operasional dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online tersebut. (af)























