VOICE Indonesia
HOT
Hukum

Indonesia Disebut Darurat Bully, DPR Dorong UU Anti-Perundungan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat perundungan anak. Ia mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan, termasuk mengkaji kemungkinan pembentukan undang-undang (UU) Anti-Perundungan tersendiri.

Abdullah menyampaikan hal itu menyusul sejumlah kasus perundungan yang diduga berkaitan dengan kematian anak. Sebelumnya, Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia dalam kasus yang diduga melibatkan kakak kelasnya.

Kasus lain terjadi di Surabaya, yakni meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas down syndromeberinisial Z (10) dalam peristiwa yang diduga melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.

“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Abduh, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan.

Evaluasi perlu mencakup tiga lingkungan utama, yakni keluarga, sekolah, dan teman sebaya.

“Ketiga bidang ini harus dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,” jelas Legislator Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Menurut Abduh, terdapat sedikitnya dua persoalan yang perlu dibenahi. Pertama, masih ada pihak yang belum memahami konsep serta pelaksanaan pencegahan dan penanganan perundungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, gerakan anti-bullying di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan belum terintegrasi dengan baik.

Kondisi tersebut membuat penanganan perundungan kerap bersifat reaktif. Perhatian baru muncul setelah kasus terjadi dan menjadi sorotan publik, tetapi kemudian mereda ketika pemberitaan berakhir.

“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” tegas Abduh.

Politisi Fraksi PKB itu menilai penanganan perundungan tidak cukup dilakukan dengan mengulang langkah-langkah yang selama ini diterapkan.

Ia mendorong pembenahan dari hulu hingga hilir, termasuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang sudah ada.

“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” jelas Abduh.

Ia mengatakan gagasan pembentukan UU Anti-Perundungan perlu dikaji secara serius untuk menilai apakah aturan yang berlaku saat ini sudah memadai atau masih memiliki celah. Jika dinilai dapat memperkuat perlindungan anak, gagasan tersebut perlu dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” pungkas Abduh. (af)

Pilihan Redaksi

Mendagri Minta Sistem IT Digitalisasi Perlinsos DiperkuatNasional

Mendagri Minta Sistem IT Digitalisasi Perlinsos Diperkuat

M. Rizki· 18 October 2026
#DPR#Darurat Perundungan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.