VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan akan menindaklanjuti informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.
TNI juga menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti informasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Nas menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi informasi KPK yang telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026 terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana BNPB itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Selain menyita barang bukti, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka. KPK juga telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut. (af)























