VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa pihaknya kembali membekukan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik enam perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Menhut Raja Juli Antoni kepada awak media menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Menhut.
Enam perusahaan di Kalimantan Tengah yang baru dikenai sanksi administratif pembekuan izin serta kewajiban pemulihan ekosistem meliputi:
PT Hasil Kalimantan Jaya (Luas konsesi 36.745 ha, area terbakar 4.803 ha)
PT Taiyong Engreen (Luas konsesi 59.810 ha, area terbakar 1.049 ha)
PT Hutan Produksi Lestari (Luas konsesi 10.050 ha, area terbakar 718 ha)
PT Ramang Agro Lestari (Luas konsesi 13.580 ha, area terbakar 420 ha)
PT Puspa Warna Cemerlang (Luas konsesi 12.920 ha, area terbakar 348 ha)
PT Sinergi Hutan Sejati (Luas konsesi 68.286 ha, area terbakar 193 ha)
Total luasan konsesi dari enam perusahaan tambahan tersebut mencapai 201.391 hektare dengan total area yang hangus terbakar seluas 7.531 hektare.
Secara kumulatif, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total luas konsesi mencapai 1.931.115 hektare dan total area terbakar seluas 18.489 hektare.
Menhut menegaskan bahwa sanksi administratif tersebut tidak menghapuskan jerat hukum pidana jika ditemukan unsur kesengsaraan dalam penyelidikan.
"Sementara itu, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana," tuturnya.
Di sisi penegakan hukum pidana, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut membeberkan tengah memproses pidana 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.
Rinciannya mencakup 44 subjek hukum dalam tahap penyelidikan dan 79 dalam tahap penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik Gakkum Kemenhut telah menetapkan 12 orang tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka, serta merampungkan tahap P-22 (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap dua subjek hukum korporasi ke Kejaksaan. (af)























