VOICEINDONESIA.CO, Pontianak – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mencakup areal terbakar seluas 12.926,74 hektare di tujuh provinsi.
Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi terbanyak, yakni sembilan perusahaan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai kewajiban pemulihan ekosistem pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.
"Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya," kata Dwi, Senin (19/10/2026).
Dwi menjelaskan, sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum administratif dan pidana untuk memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban perlindungan hutan serta pencegahan kebakaran di areal konsesi.
Di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Sementara itu, sanksi diberikan kepada dua perusahaan di Jambi, lima perusahaan di Sumatera Selatan, lima perusahaan di Kalimantan Selatan, tujuh perusahaan di Kalimantan Tengah, tiga perusahaan di Kalimantan Timur, dan satu perusahaan di Kalimantan Utara.
Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.
Dari perkara yang berada pada tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Dwi menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner).
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” katanya.
Ia mengatakan, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi menambahkan, penanganan karhutla juga menjadi perhatian regional karena dampak asap lintas batas (transboundary haze). Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
"Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi untuk mendorong pemulihan ekosistem serta mencegah kebakaran berulang," katanya. (af)























