VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna mengakomodasi pemulihan hak-hak masyarakat yang menjadi korban korupsi.
Langkah ini didorong agar penegakan hukum di Indonesia tidak semata-mata berfokus pada pengembalian kerugian keuangan negara, melainkan juga memulihkan hak dasar publik yang terenggut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
"Korupsi telah merampas hak publik atas pembangunan, serta masyarakat yang terdampak tindak pidana korupsi (tipikor) belum diakomodasi dalam Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Uli.
Penyampaian rekomendasi ini merupakan hasil kajian bertajuk Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM yang diserahkan dalam dialog bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 20 Oktober 2026.
Komnas HAM menegaskan pentingnya penyelarasan revisi UU Tipikor dengan standar HAM nasional dan internasional pada setiap tahap penegakan hukum.
"Komnas HAM melalui kajian 'Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM' mendorong perspektif HAM dalam pemberantasan tipikor dengan menitikberatkan pemenuhan hak korban korupsi, tidak semata pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Uli.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta agar KPK diberikan kewenangan hukum untuk menetapkan status korban korupsi serta menjamin pemulihan hak mereka selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung.
Sementara kepada Kortastipidkor Polri, Komnas HAM mendorong penerbitan Peraturan Kepolisian sebagai panduan teknis pemulihan aset yang berorientasi pada pemenuhan hak korban, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.
Adapun kepada LPSK, Komnas HAM mendorong pembentukan peraturan pelaksana atas UU No. 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban guna memfasilitasi restitusi serta kompensasi melalui Dana Abadi Korban.
Merespons masukan tersebut, pihak KPK menyatakan rekomendasi Komnas HAM telah diserap ke dalam penyusunan naskah akademik revisi UU Tipikor di Kementerian Hukum.
Di sisi lain, LPSK mengonfirmasi telah memiliki mandat pelindungan korban korupsi namun masih membutuhkan regulasi teknis penghitungan restitusi.
Sementara Kortastipidkor Polri menggarisbawahi tantangan kejelasan wewenang teknis dalam skema perlindungan dan pemulihan korban di lapangan. (af)























