VOICE Indonesia
HOT
Hukum

Polisi Tangkap 3 Terduga Perompak Suku Cadang Kapal di Perairan Merak

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Barang bukti perompakan suku cadang kapal
Polisi menunjukkan barang bukti perompakan suku cadang kalal(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan perompakan suku cadang mesin kapal di perairan Merak-Bojonegara.

Polisi menduga aksi tersebut menyasar tujuh kapal yang beroperasi di kawasan itu.

Ketiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial B, R, dan J. Salah satu di antaranya diduga berperan sebagai penadah barang curian.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah menetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol. Eko Hartanto di Tangerang, Kamis (22/10).

Eko mengatakan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga mengintai kapal yang menjadi sasaran, kemudian menyekap anak buah kapal (ABK) sebelum mengambil suku cadang mesin.

Barang hasil curian itu selanjutnya dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta.

"Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta," ucapnya.

Menurut Eko, para pelaku diduga telah beraksi di tujuh lokasi kejadian di perairan Merak-Bojonegara dengan menyasar kapal-kapal besar.

Namun, hingga kini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

"Kami mengharapkan pemilik kapal yang merasa dirugikan segera melapor. Lima laporan lainnya kami tunggu. Dari satu perusahaan pelayaran, diklaim kerugian mencapai Rp200 juta," katanya.

"Aksi pencurian tersebut diduga telah menyasar tujuh kapal. Namun, hingga saat ini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," ungkapnya.

Polisi masih memburu sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, para pelaku lainnya diduga melarikan diri ke wilayah Sumatera.

Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang diduga berperan sebagai penadah terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polda Banten mengimbau perusahaan pelayaran dan pemilik kapal yang merasa menjadi korban pencurian di perairan Merak-Bojonegara agar segera melapor. Laporan tambahan diharapkan dapat membantu penyidikan dan pengungkapan jaringan tersebut. (af)

Pilihan Redaksi

Pemprov DKI Siapkan Pelatihan Bahasa Gratis bagi Calon Pekerja ke Luar NegeriPekerja Migran Indonesia

Pemprov DKI Siapkan Pelatihan Bahasa Gratis bagi Calon Pekerja ke Luar Negeri

S Nurafifa· 22 October 2026
#Barang bukti#perompak suku cadang kapal#Polda Banten#ABK#Merak
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.