VOICEINDONESIA.CO, Makassar – Tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari kasus tersebut Polda Sulses mengamankan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan menangkap tiga orang terduga pelaku.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chairuddin mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada 8 Oktober 2026 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Saat itu, polisi mengamankan empat orang yang hendak diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
"Ada dua kasus dalam perkara ini. Pertama, tim telah mengamankan empat orang korban yang akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak. Kemudian dibawa ke luar negeri, yaitu negara tujuannya adalah Malaysia," ujar di aula Mapolda Sulsel, Makassar, dikutip Kamis (22/10/2026).
Empat korban tersebut terdiri atas dua laki-laki berinisial US (43) dan IC (40), serta dua perempuan berinisial J (43) dan NH (36). Mereka diamankan sekitar pukul 13.00 WITA ketika hendak berangkat.
Berdasarkan keterangan para korban, mereka direkrut melalui perantara berinisial A. Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni AM (44), warga Kabupaten Bantaeng, Sulsel, SJ (34), yang berdomisili di Kalimantan Timur, serta perantara berinisial A.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di bandara yang sama.
Polisi mengamankan empat calon PMI yang sedang menunggu keberangkatan setelah menindaklanjuti informasi melalui penyelidikan.
Keempat orang tersebut terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Mereka masing-masing berinisial J (42), AS (24), MR (43), dan MY (22). Dalam kasus ini, perantara yang digunakan juga berinisial A, warga Kabupaten Bulukumba.
Awal menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penempatan PMI secara nonprosedural, yakni perekrutan secara ilegal yang diduga bertujuan mengeksploitasi pekerja di luar wilayah Indonesia.
"Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural, yakni melakukan perekrutan kepada korban migran Indonesia secara ilegal dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia," tuturnya.
Menurut Awal, masyarakat perlu mewaspadai tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming yang menggiurkan.
Ia menyarankan calon pekerja untuk memeriksa legalitas tawaran kerja melalui dinas tenaga kerja di kabupaten atau kota setempat.
"Jadi, ini termasuk juga modus, mestinya masyarakat harus tahu. Mungkin bisa cross check dulu di Dinas Tenaga Kerja di setiap kabupaten kota. Kami harapkan Dinas Tenaga Kerja kabupaten kota segera membuka layanan call center agar mudah diakses masyarakat yang mungkin sedang ingin mencari pekerjaan di luar negeri," papar Awal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati apabila ada pihak yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan proses penempatan dan pekerjaan yang ditawarkan.
Kapolda menambahkan, delapan korban beserta barang bukti telah diamankan di Posko Direktorat Reserse PPA dan TPO Polda Sulsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA dan TPO di bawah arahan direktur terkait.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 serta Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penyidik juga menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (af)























