VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri memperketat pengawasan penggunaan senjata api oleh anggota menyusul kasus penembakan yang menewaskan seorang polisi di Markas Komando (Mako) Polairud, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan disiplin dan tata tertib penyimpanan serta penggunaan senjata api perlu diawasi lebih ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata oleh personel kepolisian.
“Memang disiplin dan tata tertib penyimpanan, penggunaan senjata, dan lain sebagainya harus semakin ketat diawasi,” kata Anam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Selain pengawasan senjata api, Anam menyoroti budaya kekerasan dalam hubungan senior dan junior di lingkungan kepolisian.
Ia mengingatkan anggota Polri agar tidak melanggengkan praktik kekerasan maupun menggunakan hubungan senior-junior sebagai dasar perlakuan terhadap sesama personel.
“Kami secara umum mengingatkan rekan-rekan kepolisian untuk tidak gampang menggunakan kekerasan, tidak gampang menggunakan hubungan primordial senior-junior,” ujarnya.
Kasus penembakan tersebut terjadi di Mako Polairud, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10).
Anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) berinisial Bharatu LV diduga ditembak oleh sesama anggota polisi berinisial AR.
Kuasa hukum korban, Petrus Bala Pattyona, mengatakan berdasarkan penjelasan penyidik, dugaan penembakan itu dipicu kemarahan tersangka terhadap teman-teman seangkatan korban yang disebut kerap merundungnya.
“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus.
Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan AR telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Budi menyebut penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa penembakan tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (af)























