Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap tersangka baru dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menuju Malaysia.
Dalam kasus tersebut, akan ada pengiriman orang sebanyak 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat dari Nunukan menuju Malaysia.
Selain itu, Polri juga berhasil menahan sebanyak 12 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Satgas TPPO Polri bersama tim telah menerbitkan 12 laporan polisi, menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Tak hanya itu, setelah menangkap tersangka TPPO Satgas juga menetapkan sebanyak 7 orang yang saat ini menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para buron itu terdiri dari 2 DPO yang ditetapkan Polda Kaltara, 5 DPO dari Polres Nunukan. Menurut Ramadhan, beberapa DPO ternyata ada yang berdomisili di Malaysia. Satgas TPPO Polri pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur pada tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang sangat mudah.
Baca Juga : TKI Asal NTB Viral karena mengaku Dicambuk dan Dipukul Majikan di Libya
Ramadhan mengatakan, pekerja migran illegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.
“Apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Ramadhan.
Para tersangka itu dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 600.000.000.
Sebelumnya, Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan TPPO Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, ada 8 orang yang sudah ditangkap dalam kasus TPPO dari Nunukan ke Malaysia itu. Asep mengungkapkan, bahwa sebagaian dari para korban TPPO itu adalah anak-anak.
“Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban. 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak, yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).
Asep menyampaikan, dalam memberangkatkan korban TPPO itu, pelaku merencanakan pengiriman korban dari Nunukan ke Malaysia melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau jalur tikus. Menurut dia, dalam pengungkapan itu, Satgas TPPO Polri juga bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo Cabang Nunukan.