VOICE Indonesia
Imigrasi

Diduga Hendak Buka Markas Baru di RI, 19 WNA Eks Sindikat Scammer Kamboja Dideportasi

Afifah - VOICEIndonesia.co
19 WNA dideportasi
Foto: 19 WNA dideportasi terkait online scamming(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menggagalkan upaya pembukaan markas baru sindikat penipuan daring (online) lintas negara dengan modus love scamming.

Dalam operasi respons cepat tersebut, petugas mengamankan 19 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat merupakan jaringan kriminal pelarian dari Kamboja.

Belasan WNA yang diringkus di sebuah apartemen di kawasan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten ini terdiri atas 15 warga negara China, 1 warga Taiwan, 1 warga Malaysia, 1 warga Vietnam, dan 1 warga Kamboja.

Penggerebekan dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas kelompok asing yang mencurigakan di lingkungan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa setelah mengonfirmasi laporan warga, pihaknya langsung bergerak melakukan pengawasan keimigrasian secara taktis di lapangan dengan berkoordinasi bersama manajemen apartemen.

“Setelah memperoleh informasi tersebut, kami langsung memberikan respon cepat dengan bergerak menuju target lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat,” ujar Hasanin di Tangerang, Rabu (20/5/2026).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, memaparkan bahwa berdasarkan pemeriksaan manifes paspor dan interogasi, para pelaku merupakan eks sindikat yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.

Mereka terpaksa bergeser dan mencari celah baru di Indonesia lantaran otoritas keamanan Kamboja saat ini tengah gencar memperketat akses dan menyisir ruang gerak para scammer.

Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan barang bukti digital berupa isi percakapan grup WhatsApp yang mengarah pada aktivitas penipuan, 28 Kartu Tanda Tenaga Kerja Asing di Kamboja, serta draf surat perjanjian sewa ruko di Tangerang yang rencananya akan disulap menjadi pusat operasi komplotan ini.

Petugas juga menyita 19 paspor, 32 unit ponsel, 3 unit laptop, serta puluhan lembar bukti pemesanan perangkat komputer dan jaringan internet dalam skala besar.

Berdasarkan penelusuran database keimigrasian, para pelaku menyusup masuk ke Indonesia menggunakan dokumen yang sah; 16 orang bermodal Izin Tinggal Kunjungan Pra-Investasi, 2 orang memegang Visa on Arrival (VoA), dan 1 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.

Namun, imigrasi menemukan fakta bahwa perusahaan-perusahaan lokal yang bertindak sebagai sponsor atau penjamin mereka terbukti fiktif.

Mengingat pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dan indikasi kejahatan siber yang sangat nyata, Kantor Imigrasi Tangerang mengambil langkah tegas.

Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Banten, ke-19 WNA tersebut resmi dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pengusiran dari wilayah Indonesia.

"Sudah dideportasi kemarin (Selasa, 19/5/2026) dan sekaligus dimasukkan dalam daftar penangkalan (agar tidak bisa kembali ke Indonesia)," pungkas Bong Bong. (af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.