VOICEINDONESIA.CO, Madinah – Anggota Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI, dr. Edy Wuryanto, menegaskan bahwa penentuan kelayakan kesehatan calon jemaah haji sepenuhnya berada di bawah otoritas Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ia mendorong agar koordinasi antara Kemenkes dan Kementerian Agama (Kemenag) diperkuat dalam melakukan seleksi dan skrining kesehatan calon jemaah haji.
“Otoritas soal istitha’ah atau kemampuan berhaji dari sisi kesehatan itu jelas menjadi wewenang Kementerian Kesehatan,” kata Edy usai kunjungan Timwas Haji DPR ke Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).
Menurut Edy, saat ini Pemerintah Arab Saudi tengah memberikan perhatian serius terhadap tingginya angka kematian jemaah asal Indonesia, terutama para lansia dan penderita penyakit berat selama ibadah haji.
Karena itu, ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi kesehatan jemaah.
“Pemerintah Saudi tengah menyoroti hal ini dan berharap Indonesia memperbaiki sistem seleksi jemaah, khususnya di aspek kesehatan,” tambahnya.
Menanggapi wacana pembatasan usia haji maksimal 90 tahun, Edy menilai skrining kesehatan seharusnya tidak hanya didasarkan pada usia, melainkan kondisi medis secara menyeluruh.
Menurutnya, usia lanjut tidak menjadi masalah jika jemaah dalam kondisi sehat.
“Ini bukan soal umur. Ada lansia yang masih sehat dan layak berhaji, tapi ada juga yang muda namun mengidap penyakit terminal. Itu perlu menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Edy juga menekankan pentingnya penggunaan instrumen penilaian risiko kesehatan oleh Kemenkes untuk mengklasifikasikan jemaah ke dalam kategori risiko tinggi, sedang, dan rendah.
Ia menyarankan agar calon jemaah dengan risiko tinggi ditunda keberangkatannya demi keselamatan dan kelancaran ibadah.
“Yang berisiko tinggi dan berpotensi tidak mampu menjalankan ibadah secara optimal harus menjadi perhatian serius. Itu wewenang Kemenkes,” tegasnya.