Jakarta – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dibongkar oleh Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan tujuan ke Turki.
Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanti mengatakan bahwa keberhasilan dalam mengungkapkan kejahatan yang masuk dalam katagori kejahatan luar biasa ini berkat dukungan dari Kementerian Luar Negeri dan kerja keras tim perlindungan perempuan dan anak (PPA) di lapangan.
“Alhamdulillah, berkat dukungan dan kerja keras ini, tim kami dari unit PPA yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang ini dalam waktu sepekan terhitung sejak kami menerima laporan,” ungkap Djoko, Mataram, (30/03).
Terdapat tujuh korban yang berasal dari Sumbawa menurut laporan pertama.
“Korban ini berinisial EF, RW, JM dan NA mereka dari kabupaten Sumbawa. Sedangkan satu lagi dari kabupaten Sumbawa Barat berinisial AR,” ujar Djoko.
Dari laporan tersebut terungkap lima tersangka dengan peran yang berbeda-beda dan salah satunya masih dalam pencarian di lapangan.
“Jadi, dari lima yang ditetapkan sebagai tersangka, empat berhasil ditangkap, satu orang masih dalam pengejaran,” lanjut Djoko.
Kelima tersangka tersebut berinisia; CR, AW, IM yang berperan sebagai pekerja lapangan. Sedangkan YH sebagai sponsor lokal dan IS masih dalam tahap pencarian.
Sedangkan pada laporan kedua, pada 23 Februari 2023 terdapat tiga korban yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah dan dari Kabupaten Sumbawa.
“Dari laporan kedua, terungkap tiga tersangka yang salah satunya masih berkaitan dengan laporan pertama, yang berinisial IS yang berperan sebagai penampung dan pemodal dari Jakarta,” ujar Djoko.
Sedangkan dua tersangka berperan sebagai pekerja lapangan dan sponsor lokal.
Djoko menjelaskan bahwa korban berangkat secara tidak legal bahkan tidak menguasai keterampilan untuk bekerja di luar.
Korban juga tidak mendapatkan informasi yang benar terkait proses perekrutan yang perlu diingat bahwa Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan moratorium bagi pekerja domestik untuk tujuan negara Timur Tengah termasuk Turki.
“Sesuai aturan, para tersangka kini terancam pidana penjara paling singkat 3 ahun dan paling lama 15 tahun penjara. Untuk Denda, sedikitnya Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta,” ungkap Djoko.
Dengan adanya penetapan, Djoko meyakinkan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda NTB.