VOICEIndonesia.co,Jakarta – Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap sebanyak 24 orang perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dalam kurun waktu lima bulan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Jumat, mengatakan total korban PMI ilegal yang berhasil diselamatkan dan dicegah keberangkatannya ke luar negeri dengan negara tujuan Malaysia dan Singapura sebanyak 84 laki-laki dan 40 perempuan.
Ia menyebutkan sebagian besar korban tersebut berasal dari daerah Jawa, NTB dan NTT. “Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Polresta Barelang dan Polsek jajaran menerima 20 laporan terkait kasus PMI non prosedural. Total ada 16 tersangka laki-laki dan 8 perempuan,” kata Nugroho.
Baca Juga : PMI Diperkosa Majikan,Perekrut Hingga Tekong Ditangkap Polisi
Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan meyakinkan kepada korban bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi.
Selain itu juga menjanjikan dengan memberikan fasilitas administrasi pemberangkatan para korban untuk bekerja di luar negeri, mulai dari membuat paspor pelancong, mencarikan agen kerja di luar negeri serta menerbitkan travel pass atau ICA.