VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan pihaknya mendukung inisiatif terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Karding menjelaskan bahwa revisi tersebut guna menjawab berbagai persoalan yang masih membayangi tata kelola migrasi tenaga kerja ke luar negeri.
“Kalau revisi ini kan inisiatif baik, jadi kami ini prinsipnya mengikuti aja apa yang menjadi ide-ide dan sambil memberi masukan,” kata Karding di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Menurut Karding, setidaknya terdapat tiga poin krusial dalam proses revisi ini. Pertama, upaya untuk menekan angka keberangkatan pekerja migran secara ilegal.
Baca Juga: Menteri P2MI Sambut 196 PMI yang Dideportasi dari Malaysia di Dumai
Kedua, Kementerian P2MI ingin memperbaiki tata kelola internal agar lebih efektif dan efisien dalam melindungi PMI. Ketiga, revisi ini diharapkan mampu menyempurnakan regulasi sebelumnya yang dinilai sudah usang.
“Poinnya adalah kita ingin menutup regulasi ini mampu menutup pekerja yang berangkat secara ilegal,” tegasnya.
Karding menilai, Undang-Undang yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017 belum mampu mengakomodasi berbagai dinamika baru di lapangan.
Baca Juga: KJRI Johor Bahru Pulangkan 196 WNI dari Malaysia, Termasuk 40 PMI Selesai Proses Hukum
“Ini kan sudah cukup lama sehingga banyak hal-hal yang mungkin belum teradopsi diregulasi lama itu akan muncul nanti di pembahasan revisi Undang-Undang,” ujarnya.
Lebih jauh, Karding juga menyoroti keluhan dari sejumlah pihak di sektor swasta, terutama agen-agen penyalur pekerja di bidang perniagaan dan perikanan. Ia mengakui masih adanya agen yang tidak bekerja sesuai aturan, bahkan terindikasi melakukan praktik penipuan.
“Masih ada indikasi penipuan dan lain sebagainya, ini harus kita pertimbangkan,” katanya.
Meski revisi UU masih dalam tahap pembahasan, Karding menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah, legislatif, dan pelaku industri penempatan PMI, dalam merumuskan regulasi yang lebih adil dan berpihak pada pekerja migran.
“Kita harapkan regulasi ke depan ini semakin sempurna karena ini udah jadi kementerian,” ujarnya menutup pernyataan.