VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dilansir dari HukumOnline, Sabtu (31/5/2025), perwakilan Tim Ahli Baleg, Abdullah Mansyur, mengungkapkan terdapat sepuluh substansi strategis yang menjadi fokus dalam revisi tersebut.
Substansi pertama adalah penyesuaian kelembagaan dengan mengubah nomenklatur badan menjadi kementerian. Kedua, pengaturan fungsi promosi dan pemanfaatan peluang kerja turut diperkuat, terutama dalam aspek pemasaran.
Baca Juga: Pencarian Korban KM Sumber Wangi Resmi Ditutup Usai Satu Jenazah Nelayan Ditemukan
Ketiga, nomenklatur atase ketenagakerjaan (atnaker) akan diubah menjadi Kantor Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Keempat, istilah pekerja di sektor kelautan diperbarui menjadi awak kapal perikanan migran dan awak kapal niaga migran.
Kelima, revisi juga mencakup perluasan cakupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan memasukkan peserta magang. Keenam, distribusi informasi peluang kerja luar negeri oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan dilakukan bersama kementerian, LTSA, UPT, serta pemerintah daerah hingga desa.
Ketujuh, penguatan pelindungan sebelum bekerja. Kedelapan, penguatan pelindungan selama bekerja. Kesembilan, penguatan pelindungan setelah bekerja. Kesepuluh, penguatan kepesertaan jaminan sosial.
Baca Juga: 100 Hari Pramono-Rano, GP Ansor Nilai Jakarta Makin Pro-Rakyat
Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan dukungan terhadap revisi UU tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons positif terhadap berbagai persoalan yang masih menghambat tata kelola migrasi tenaga kerja ke luar negeri.
“Kalau revisi ini kan inisiatif baik, jadi kami ini prinsipnya mengikuti aja apa yang menjadi ide-ide dan sambil memberi masukan,” ujar Karding di Jakarta, Rabu (28/5/2025) lalu.
Ia menambahkan, Undang-Undang yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika yang berkembang di lapangan.
Karding melanjutkan bahwa revisi ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan PMI secara menyeluruh.