VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah didistribusikan merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk mengantisipasi penurunan daya beli akibat potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Namun, ia menekankan pentingnya evaluasi komprehensif terhadap implementasi program tersebut.
“Nanti kita evaluasi, saya yakin ini kan bukan hanya dari Kementerian Ketenagakerjaan saja, dengan Kemenko Perekonomian juga pasti ini akan menjadi perhatian,” kata Menaker Yassierli, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Ini Strategi Pemerintah Antisipasi Gelombang PHK Sektor Manufaktur
Yassierli menekankan bahwa BSU periode Juni-Juli 2025 menjadi pilot project untuk menilai efektivitas bantuan subsidi dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. Pemerintah akan menggunakan hasil evaluasi sebagai dasar kebijakan lanjutan.
“Kemarin BSU kan untuk Juni dan Juli. Kita lihat nanti. Artinya dari situlah ada proses, ada kebijakan, kemudian ada implementasi, ada evaluasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Kolaborasi Kemnaker dan Kemenkop, Targetkan 80 Ribu Kopdes Merah-Putih
Sebagai informasi, kontraksi manufaktur yang tercermin dari Purchasing Managers Indeks (PMI) sebesar 46,9 pada Juni 2025. Hal ini telah memicu kekhawatiran mengenai efek domino terhadap ekonomi nasional. Penurunan permintaan sektor manufaktur itu menyebabkan produksi berkurang dan berujung pada pengurangan tenaga kerja serta konsumsi bahan baku.