Prabowo Panggil Menteri dan Sritex Terkait Dampak PHK Pada Pekerja

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Prabowo Panggil Menteri dan Sritex Terkait Dampak PHK Pada Pekerja

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto akan memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, serta perwakilan dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk mencari solusi terhadap dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, hingga Tim Kurator dan Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, terkait hasil dari arahan yang diberikan Presiden Prabowo.

“Atas petunjuk Bapak, Presiden sangat menaruh perhatian terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan persoalan yang akan menimpa para pekerja di PT Sritex,” kata Prasetyo Hadi.

Mensesneg Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo beberapa kali memberikan pengarahan kepada para menteri agar permasalahan yang menimpa Sritex sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, segera ditangani.

Baca Juga : Kemnaker Akan Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex

Pemerintah akan terus memfasilitasi agar eks pekerja Sritex dapat bekerja kembali dan mengawal agar hak atas kompensasi PHK tetap terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pihaknya tetap mengawal agar karyawan di PT Sritex Group yang memiliki empat anak perusahaan tersebut mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan hak mereka.

“Termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” kata Yassierli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan koordinasi dengan Sritex terkait isu pekerja

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.

Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut Sementara secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan. *

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO