VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar jaringan pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) yang diduga melibatkan pihak lain di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2023. Penyidik menemukan indikasi adanya dalang yang menikmati keuntungan dari hasil pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik mendalami peran pihak lain saat memeriksa Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati pada Senin (2/6/2025).
“Fitriana Susilowati didalami terkait peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: KPK Panggil Ulang Wisnu Pramono dan Devi Angraeni untuk Kasus Kemenaker
KPK juga menggali aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker. Selain Fitriana, KPK mendalami keterlibatan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Rizky Junianto saat diperiksa sebagai saksi pada Senin (2/6/2025) lalu.
“Kemudian konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto,” kata Budi.
Baca Juga: Dipanggil KPK, Staf Ahli Menaker Mangkir Karena Sakit
KPK sebelumnya memeriksa kedua nama tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemenaker tahun 2019-2023. Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita 13 kendaraan berupa 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.