VOICEIndonesia.co, Surabaya – Akibat mengekspor 293 kendaraan bodong ke Timor Leste, 3 warga klaten dibekuk polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tindak pidana penggelapan dan fidusia serta penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional yang dilakukan oleh GB (48 th), AM (38 th) dan T (47 th) terbongkar setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan laporan dari korban H (45 th) yang dirugikan para pelaku karena mobil grand max miliknya dipinjam pelaku namun tidak kembali.
Kronologinya Menurut H, pada tanggal 14 Juni 2024 para pelaku meminjam mobil grand max kepada korban, namun pada tanggal 5 Juli 2024 saat dilacak, GPS mobil tersebut berada di pelabuhan tanjung perak.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diketahui kendaraan korban berada di dalam kontainer dengan nomor Gesu2523350 milik tersangka T atas nama PT. RA.
Dalam 2 kontainer yang akan dikirim ke negara Timor Leste tersebut ternyata terdapat 2 kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua yang merupakan kendaraan yang menjadi jaminan leasing.
Diketahui kendaraan-kendaraan yang dibeli tersangka T dengan harga miring dari tersangka AM dan tersangka lainnya tersebut berasal dari daerah Jawa Tengah dan dikumpulkan dalam gudang milik tersangka T yang juga seorang eksportir.
Kemudian setelah kendaraan terkumpul, kendaraan ini dibenahi dan speedometernya diubah menjadi hampir mendekati nol kilometer, sehingga seperti kendaraan baru. Setelah sudah memenuhi kuota, kendaraan bodong ini dikirim ke Timor Leste.
Dari pengembangan polisi, diketahui para pelaku telah melakukan pengiriman kendaraan bodong sebanyak 293 unit baik roda empat maupun roda dua. Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (did/joe)