KP2MI Pastikan Gaji dan Hak-hak PMI Meninggal di Brunei Terpenuhi

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung memfasilitasi pemulangan seorang jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) ke Indonesia.

PMI tersebut bernama Juhri (51) yang meninggal dunia akibat sakit di Brunei Darussalam.

BP3MI Lampung dalam keterangannya pada Senin (3/3/2025) menjelaskan, pemulangan jenazah hasil kerja sama dengan KBRI Bandar Seri Begawan.

Jenazah difasilitasi pemulangan dari Brunei Darussalam hingga diserahterimakan kepada keluarga saat tiba di kampung halamannya di Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada Minggu (2/3/2025).

Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri dan Sritex Terkait Dampak PHK Pada Pekerja

Proses pemulangan dimulai setelah KBRI Bandar Seri Begawan menerima laporan meninggalnya Juhri di Rumah Sakit (RS) Raja Istri Pengiran Anak Saleha (RIPAS), Brunei Darussalam, pada 25 Februari 2025. Juhri sempat dirawat selama dua pekan di RS RIPAS.

Saat dinyatakan meninggal, atas izin keluarga dilakukan autopsi terhadap jenazah. Hasilnya dinyakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, penganiayaan maupun rekayasa yang menyebabkan kematian. Jenazah Juhri murni meninggal karena sakit.

Kepergian Juhri ini menjadi duka tersendiri bagi pemimpin Hai Hwang Trading Company di Brunei Darussalam. Sudah enam tahun Juhri mengabdi di perusahaan itu hingga ditempatkan menjadi staf kepercayaan. Bosnya merasa kehilangan atas meninggalnya jenazah.

Baca Juga: RUU PPMI ditargetkan Bakal Rampung pekan ini

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memastikan masyarakat yang kerja di luar negeri secara legal mutlak mendapat jaminan sosial dan pelindungan. Begitu juga mendiang Juhri, sebelum tiba di Tanah Air, KemenP2MI memastikan semua gaji dan hak-haknya tidak ada yang tertunggak.

“Kami akan terus hadir melindungi dan melayani pekerja migran untuk menjamin hak-haknya terpenuhi. Kepastian jaminan yang diberikan diharapkan menjadi kesepahaman bersama pentingnya kerja di luar negeri secara legal,” kata Menteri Karding pada Senin (3/3/2025) malam.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO