VOICEINDONESIA.CO, Pontianak – Sebanyak 151 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Jumat (29/8/2025).
Pemulangan ini menindaklanjuti surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching terkait deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak.
Setibanya di tanah air, sebagian PMI kembali ke daerah asal secara mandiri, sementara lainnya difasilitasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat menuju Rumah Ramah PMI sebagai penampungan sementara.
Baca Juga: Anak Terlibat Kerusuhan, KPAI: Ini Bukan Partisipasi, Tapi Eksploitasi
Dari total tersebut, dua PMI Non Prosedural asal Jawa Barat dipulangkan pada Selasa (2/9/2025) melalui Bandara Internasional Supadio menuju Jakarta, sebelum diserahterimakan ke BP3MI Banten untuk difasilitasi perjalanan ke kampung halaman.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol Ahmad Fadlin, menyayangkan masih banyaknya PMI yang berangkat secara non-prosedural.
Ia menegaskan jalur ilegal sangat berisiko dan merugikan pekerja migran.
“Berangkatlah secara prosedural. Pemerintah akan menjamin hak-hak pekerja migran selama bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Total Kerugian Kerusakan Fasum Akibat Kerusuhan di Jakarta Capai Rp80 Miliar
BP3MI Kalbar berkomitmen terus memberikan pelayanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal yang kerap berujung masalah hukum maupun membahayakan keselamatan WNI di luar negeri.
Sebelumnya, sebanyak 264 PMI dideportasi dari Malaysia pada awal Agustus 2025 silam. Mayoritas adalah pekerja migran non-prosedural yang rentan menjadi korban kekerasan, penahanan dokumen, atau tidak dibayar upahnya.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan keberangkatan secara prosedural menjadi kunci perlindungan.
“Tidak harus sangat terampil dulu, yang penting prosedural agar perlindungan mereka lebih terjamin,” katanya.