VOICEIndonesia.co, Hong Kong – Para pemimpin Federasi Serikat Pekerja Rumah Tangga Asia Hong Kong (FADWU), serta para pemimpin dari organisasi migran dan NGO di Hong Kong, menghadiri pertemuan di kantor pusat Departemen Tenaga Kerja di Central pada hari Rabu, (31/07/2024).
Pertemua tersebut dihadiri juga tujuh pejabat yang dipimpin oleh Drew Lai, asisten komisaris departemen untuk dukungan kebijakan, yang kepadanya mereka menyerahkan pernyataan yang merinci tuntutan mereka.
Diketahui, gaji bulanan minimum pekerja rumah tangga (PRT) saat ini adalah HK$4.870 atau setara dengan Rp10.113.869 dan tunjangan uang makan HKD$1.236 atau sekitar HKD$40 (Rp83.070) per hari. Bahwa upah dan tunjangan tidak mencukupi.
“Kesenjangan antara upah pekerja rumah tangga dan kontribusi mereka terhadap masyarakat sangat mencolok,” ungkap AnAn, Sekretaris FADWU.
Baca Juga: Diduga Korban TPPO, TKW Asal Kalteng Dijanjiin Kerja di DubaiMalah Dikirim ke Irak
Pekerja rumah tangga di Hong Kong juga menghadapi beban keuangan yang signifikan, sering kali tiba di negara penempatan itu dengan beban utang perekrutan dan banyak anggota keluarga yang bergantung pada uang yang mereka kirim setiap bulan. Seringkali uang gaji tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan dirinya sendirinya.