SBMI Dampingi 107 Korban TPPO ke Selandia Baru Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VoiceIndonesia.co – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama 107 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ajukan permohonan perlindungan dan restitusi.

107 korban TPPO tersebut akan diberangkatkan ke Selandia Baru dengan tujuan dieksploitasi.

Diketahui lima pelaku yang sudah ditetapkan oleh Polres Kulon Progo pada 15 Juni 2023 lalu tidak memiliki izin perusahaan untuk menempatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Para korban juga dimintai membayar biaya penempatan mulai dari Rp15 juta hingga Rp50 juta.

Berdasarkan pencatatan SBMI, jumlah total kerugian materil dari 107 korban sedikitnya Rp2.801.902.500.

Para pelaku yang berinisial TH, ASP, NB, VAM, dan DWA merekrut para korban dengan iming-iming gaji 20 dolar Selandia Baru per jam, kerja layak dan pemberangkatan resmi melalui penyebaran informasi lowongan kerja di sosial media dan jejaring pertemanan.

Puluhan korban secara bertahap diberangkatkan ke Bali untuk transit. Para korban ditampung dan kemudian dijanjikan akan diberangkatkan ke Selandia Baru melalui Bali.

Namun setelah sebulan menunggu, para korban tidak mendapatkan kejelasan keberangkatan, sehingga para korban kembali ke daerah masing-masing.

Dalam keterangan tertulis SBMI, koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih menjelaskan bahwa pengajuan perlindungan dan restitusi ini merupakan hak yang harus diberikan kepada korban TPPO sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007, terlebih masing-masing korban telah ditipu oleh para korban dengan jumlah uang yang besar.

“Dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk para korban ke LPSK, harapannya hak-hak sebagai korban TPPO dapat terpenuhi, salah satunya yaitu hak restitusi,” jelas Juwarih.

Salah satu korban dengan inisal H menyampaikan bahwa dirinya dijanjikan akan dipekerjakan di sektor Perkebunan di Selandia Baru. Untuk mendaftarkan diri ke pekerjaan terebut, H bersama dengan istrinya menyerahkan uang dengan total 41 juta rupiah untuk membayar biaya penempatan bekerja.

“Saya dan istri saya sudah sangat pusing. Saya ingin meminta uang saya kembali. Semua biaya yang saya bayar merupakan hasil utang,” pungkas H.

Pengajuan perlindungan ke LPSK diterima dengan penyerahan Surat Tanda Terima Permohonan. SBMI berharap dengan masuknya permohonan ini ke LPSK hak-hak para korban dapat terpenuhi.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO