VoiceIndonesia.co, Jawa Timur – Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menahan tiga orang tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, Kamis 5 Oktober 2023.
Diketahui tiga tersangka tersebut berinisial AD (28) warga Kecamatan Silo, DE (41) warga Kecamatan Sumbersari dan HA (30) yang memiliki alamat di Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan bahwa para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.
Hal tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke pengadilan Negeri Jember.
Dilansir dari ANTARA, Jumat 6 September 2023, menurut I Nyoman Sucitrawan perkara tersebut secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan karena pihaknya sudah menunjuk JPU yang akan menangani perkara itu.
Baca Juga: Polri Masih Selidiki Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan
“Ada tiga pasal berlapis yang akan dikenakan ketiga tersangka TPPO itu. Untuk pasal primer yakni Pasal 4 Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkapnya.