VOICEINDONESIA,JAKARTA – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menemukan banyak pelanggaran hak yang diterima oleh Buruh Migran Indonesia di Berbagai Negara Penempatan selama pandemi Covid-19.
Berdasarkan temuan kajian yang dilakukan oleh SBMI pelanggaran hak-hak buruh migran selama pandemi diantaranya gaji tidak dibayar, pencurian gaji, pemotongan gaji secara illegal hingga kekerasan psikis dan fisik.
“Pandemi memiliki sejumlah dampak yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap buruh migran secara global. Penting bagi pemerintah khususnya perwakilan RI mempunyai rencana kedaruratan yang baik dan terukur, sehingga dalam situasi darurat pemerintah tidak kebingungan dalam melakukan penanganan,” ujar Ketua Umum SBMI Hariyanto melalui keterangan tertulis (8/3/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah Indonesia harus terus melakukan langkah langkah kongkrit untuk meningkatkan pelindungan buruh migran Indonesia yang mayoritas perempuan.
“Pemerintah RI harus segera membuat perjanjian tertulis dengan negara tujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak buruh Migran Indonesia,” tambah Hariyanto yang meminta peringatan Hari Perempuan Internasional dijadikan refleksi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pelindungan PMI.
Selain itu, BMI juga mendorong implementasi UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia segera di implementasikan serta dibuatkan aturan turunan yang diperlukan. (red)