VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK telah mencapai tahap finalisasi. Satgas ini dibentuk sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor.
Yassierli menjelaskan pemerintah berkomitmen menghapus diskriminasi pekerja melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Permenaker ini tidak hanya mengatur larangan diskriminasi, tetapi mencakup keseluruhan aspek ketenagakerjaan dari proses rekrutmen hingga berakhirnya hubungan kerja.
“Satgas PHK, kemarin saya, kita masih finalisasi di Mensesneg,” ungkapnya saat ditemui wartawan di acara Human Capital Summit 2025 oleh ESDM pada Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Begini Modus Oknum Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA
Menteri Yassierli menegaskan beberapa fungsi Satgas PHK sebenarnya sudah berjalan, termasuk pengembangan sistem peringatan dini (early warning system). Sistem ini dirancang untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang berisiko tinggi mengalami PHK massal.
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi KPK Luncurkan AKSESKU 3.0 untuk Berantas Korupsi
Untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan secara menyeluruh, Yassierli mengungkapkan perlunya harmonisasi dengan kementerian lain. Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci efektivitas penanganan diskriminasi dan masalah ketenagakerjaan lainnya.