VOICEINDONESIA.CO, Bandung – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melanggar pakta integritas. Hal ini disampaikan saat menghadiri penandatanganan Pakta Integritas oleh 120 penanggung jawab PJK3 dan lembaga audit SMK3 di Balai K3 Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/7/2025).
Ia menegaskan bahwa penandatanganan tersebut untuk memastikan tidak ada praktik suap, gratifikasi, komisi ilegal, maupun bentuk korupsi lainnya. Langkah ini diambil karena beberapa proses bisnis dan layanan Kemnaker bersentuhan langsung dengan pihak ketiga yang memiliki risiko pelanggaran integritas.
“Penandatanganan ini akan menjadi bukti tertulis bahwa Bapak/Ibu akan menjalankan kegiatan usahanya secara jujur, transparan dan akuntabel,” kata Yassierli.
Baca Juga: Menaker Dorong Perusahaan Terapkan Gotong Royong dalam Hubungan Industrial
Sementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Fahrurozi mengungkapkan bahwa penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan kegiatan ketiga untuk seluruh PJK3 dan lembaga audit SMK3. Adapun tindak lanjut kegiatan ini akan diikuti implementasi nyata di lapangan dan evaluasi berkala.
Baca Juga: Menaker Ajak Aplikator Beri THR ke Mitra Pengemudi Tanpa Menunggu Regulasi
“Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar komitmen integritas ini,” ujarnya.