VoiceIndonesi.co – Kepolisian Resor Jembrana Bali, menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menipu puluhan calon tenaga kerja.
Dilansir dari ANTARA, Jumat, 8 September 2023, Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Gde Juliana mengatakan ada tiga pasal dalam UU TPPO yang digunakan untuk menjerat tersangka.
“Selain itu, kami juga menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran serta KUHP,” ungkapnya.
I Dewa Gde Juliana mengatakan bahwa tersangka inisial FY (31) warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo dijerat dengan dengan pasal 9, 10, 11, 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 Junto Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran, serta pasal 378 junto 65 KUHP.
“Khusus untuk pasal-pasal dalam Undang-Undang TPPO, ada ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan satu tahun penjara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pengusutan kasus ini dilakukan setelah polisi mendapatkan 18 laporan dari para korban sejak bulan Juli hingga Agustus 2023.