Polres Bali Tangkap Tersangka Sindikat TPPO ke Jepang

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VoiceIndonesi.co – Kepolisian Resor Jembrana Bali, menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menipu puluhan calon tenaga kerja.

Dilansir dari ANTARA, Jumat, 8 September 2023, Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Gde Juliana mengatakan ada tiga pasal dalam UU TPPO yang digunakan untuk menjerat tersangka.

“Selain itu, kami juga menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran serta KUHP,” ungkapnya.

I Dewa Gde Juliana mengatakan bahwa tersangka inisial FY (31) warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo dijerat dengan dengan pasal 9, 10, 11, 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 Junto Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran, serta pasal 378 junto 65 KUHP.

“Khusus untuk pasal-pasal dalam Undang-Undang TPPO, ada ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan satu tahun penjara,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pengusutan kasus ini dilakukan setelah polisi mendapatkan 18 laporan dari para korban sejak bulan Juli hingga Agustus 2023.

Saat mendaftar, korban diminta membayar Rp5 juta sebagai pengurus dokumen awal, serta dijanjikan pinjaman dari perusahaan yang memperkejakan mereka dari Jepang sebesar Rp130 juta.

“Selain murah, korban tergiur dengan dana pinjaman dari perusahaan yang akan mempekerjakan mereka, seperti yang disampaikan tersangka,” kata Juliana.

Juliana menjelaskan korban yang ingin mendapatkan dana dari Jepang diminta membuat surat atau dokumen memiliki cicilan di koperasi atau Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Dari pemeriksaan kepolisian, untuk memperluas atau memperbanyak orang yang bersedia mengikuti program kerja ke Jepang, tersangka FY juga menyuruh salah satu orang tua korban untuk mengajak calon tenaga kerja yang lainnya.

Tertarik dengan FY yang akan memberangkatkan anaknya lebih awal apabila dia bisa merekrut 18 calon tenaga kerja lainnya, saksi IGS melaksanakan hal tersebut dan berhasil memenuhi target.

Dari 18 orang yang berhasil dia rekrut, seluruhnya sudah membayar Rp5 juta kepada FY, yang beberapa di antaranya lewat transfer bank.

Namun, setelah lama menunggu, para korban tidak mendapatkan apa yang dijanjikan FY, termasuk pelatihan sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, FY dengan para korban juga sempat bertemu dan bersedia untuk mengembalikan seluruh uang.

“Ada perjanjian tertulis antara tersangka dan korban terkait pertanggungjawaban uang yang sudah dibayarkan. Tapi, karena tetap tidak ada kejelasan, korban melapor kepada kami,” kata Juliana.

Ia mengungkapkan total ada 35 orang korban penipuan FY, namun hanya 18 orang yang melapor ke polisi.

Dari kasus ini, polisi menyita arang bukti berupa kuitansi pembayaran, bukti cetak buku rekening bank hingga video berisi rekaman pertemuan tersangka korban.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO