VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin bukan sekadar seremoni.
Sebagai informasi, penandatanganan kedua kementerian tersebut berlangsung di Jakarta pada Rabu (8/10/2025).
“MoU ini bukan sekadar simbolisasi, melainkan wujud nyata kolaborasi, sinergitas, serta kehendak politik lintas kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Maman.
Baca Juga: Dorong PMI Berwirausaha, Menteri UMKM Permudah Akses KUR
Ia menilai, penyerahan sebagian kewenangan anggaran kepada P2MI akan mempercepat pelaksanaan program perlindungan pekerja migran di berbagai negara penempatan.
“Dengan menyerahkan kuasa anggaran kepada P2MI, diharapkan percepatan pertumbuhan dan keberpihakan pemerintahan Pak Prabowo terhadap pekerja migran dapat terwujud,” katanya.
Baca Juga: BP3MI Jakarta Targetkan 92 Ribu PMI Dapat Kepastian Penempatan Kerja
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi Kementerian P2MI per Agustus 2025, terdapat 176.712 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tersebar di berbagai negara seperti Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi.
Maman menambahkan, perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan PMI purna penempatan yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.