VOICEIndonesia.co, Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adakan bedah buku berjudul “Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal, Kamis, (07/03/2024).
Bertempat di Phala-wan Terrace Cafe Jakarta Selatan, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menuturkan bahwa buku tersebut berasal dari penyusunan Rencana Strategis 2020-2024.
Dimana dari sembilan prioritas program BP2MI, poin pertama adalah Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal.
Dari buku tersebut, Benny berharap agar pembahasan tidak berhenti pada saat bedah buku saja. Akan tetapi bisa dikaji secara akademik.
“Saya berharap, pendalaman bedah buku ini tidak berhenti dalam ruangan ini, tetapi sampai keluar menyebar dalam kajian akademik. Saya tidak rela jika kita berlutut kepada sindikat yang mengendalikan nasib anak bangsa,” ungkapnya.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengungkapkan proses pembuatan buku tersebut melalui jalan panjang dan berat. Hal tersebut tidak lepas dari kendala pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang kompleks.
“Ada tiga permasalahan utama dalam kendala pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Yaitu, pertama, mindset publik yang melihat Pekerja Migran Indonesia sebagai beban dan sumber masalah. Kedua, kejahatan sindikat dan calo yang tidak kunjung selesai, dan ketiga, komitmen negara untuk memberantas oknum aparat yang terlibat membekingi sindikat,” ucapnya.
Wakil Ketua III Dewan Pengarah Satgas Sikat Sindikat BP2MI, Romo Beni Soesetyo, menyatakan bahwa dalam buku ini, akar utama permasalahannya adalah lingkaran setan pucuk-pucuk kekuasaan.
“Maksudnya adalah peran besar oknum aparatur dalam perekrutan, pengiriman ke bandara, dan pemberangkatan akhir calon korban,” ujarnya.
Hal tersebut, menurut Romo Beni mendorong seorang Benny Rhamdani untuk melakukan penindakan berani, seperti penggerebekan, pernyataan kontroversial dalam media, serta pendekatan sinergi dengan teman-teman penegak hukum, pemilik wewenang perbatasan, serta para stakeholder seperti Non-Governmental Organization (NGO).
Baca Juga: Jokowi Tekankan Pentingnya Sektor UMKM
“Buku ini juga menyimpulkan bahwa status BP2MI sebagai regulator, bukan eksekutor, menjadikan penindakan hukum bagi para sindikat menjadi terkendala. Dari buku itu juga, Benny menjelaskan tentang penguatan G to G, dan sosialisasi terhadap masyarakat di pelosok menjadi salah satu solusi bagi BP2MI yang bukan badan eksekutor,” ungkapnya.
Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Bobi Anwar Ma’arif, menyatakan pendapatnya dalam buku ini, bahwa seorang Benny Rhamdani adalah sosok yang berani menyuarakan, bahwa tidak hanya keterlibatan oknum aparatur negara yang terlibat penempatan ilegal. Oknum dari BP2MI sendiri pun juga bahkan pernah terlibat dalam kejahatan itu.
“Yang saya simpulkan dari buku ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia,
“hanya berlaku pada satu lembaga saja, padahal pemerintah tingkat daerah, seperti tingkat desa juga perlu dioptimalkan, kerena mereka adalah ujung tombak pertama penempatan Pekerja Migran Indonesia,” terang Bobi.