Menurut dia, permasalahan yang diadukan pun bervariasi, mulai dari perusahaan yang mencicil THR, telat membayar THR, hingga ada perusahaan yang belum membayarkan THR-nya.
“Jumlahnya sampai dengan hari ini sebanyak 143 perusahaan yang diadukan. Itu terdiri atas perusahaan manufaktur 145, untuk pendidikan itu empat, rumah sakit atau klinik itu enam, terus instansi pemerintah ada enam,” katanya.
Baca Juga: Menteri P2MI Dorong Ekosistem Pelatihan Terpadu
Ia mengatakan bahwa pegawai pemerintah yang mengadu tidak menerima THR ini adalah tenaga honorer, sebab mereka memang tidak berhak mendapatkan THR.
Karyawan yang tidak berhak menerima THR, kata dia, yakni honorer di instansi pemerintah. Kemudian pekerja yang habis kontrak, serta karyawan yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya.
“Sebagian besar honorer -yang mengadu-. Sehingga tidak berhak untuk menerima THR. Ada juga pekerjanya itu kontraknya ternyata sudah habis juga,” katanya.
Sementara 48 pengadu yang melaporkan BHR kepada lima aplikator menganggap bahwa yang diberikan oleh perusahaan aplikator itu tidak sesuai dengan apa yang sudah mereka kerjakan.*