Disnakertrans Jateng Masih Ada 16 Perusahaan Belum Bayarkan THR

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Menurut dia, permasalahan yang diadukan pun bervariasi, mulai dari perusahaan yang mencicil THR, telat membayar THR, hingga ada perusahaan yang belum membayarkan THR-nya.

“Jumlahnya sampai dengan hari ini sebanyak 143 perusahaan yang diadukan. Itu terdiri atas perusahaan manufaktur 145, untuk pendidikan itu empat, rumah sakit atau klinik itu enam, terus instansi pemerintah ada enam,” katanya.

Baca Juga: Menteri P2MI Dorong Ekosistem Pelatihan Terpadu

Ia mengatakan bahwa pegawai pemerintah yang mengadu tidak menerima THR ini adalah tenaga honorer, sebab mereka memang tidak berhak mendapatkan THR.

Karyawan yang tidak berhak menerima THR, kata dia, yakni honorer di instansi pemerintah. Kemudian pekerja yang habis kontrak, serta karyawan yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya.

“Sebagian besar honorer -yang mengadu-. Sehingga tidak berhak untuk menerima THR. Ada juga pekerjanya itu kontraknya ternyata sudah habis juga,” katanya.

Sementara 48 pengadu yang melaporkan BHR kepada lima aplikator menganggap bahwa yang diberikan oleh perusahaan aplikator itu tidak sesuai dengan apa yang sudah mereka kerjakan.*

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia