VOICEINDONESIA, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial ASD dan ASN.
Djuhandani mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Adapun gelar perkara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tgl 2 Mei 2023 dengan pelapor Nurhaida.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Dijelaskan Djuhandhani, kedua tersangka diduga melanggar hukum lantaran menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur alias ilegal.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” terangnya.