VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Melalui rapat harmonisasi rancangan peraturan baru, pemerintah ingin memastikan pemberdayaan ekonomi dan sosial pekerja migran berjalan lebih komprehensif dan berkeadilan.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Kementerian Hukum dan digelar oleh Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta, Kamis (9/10/2025) hingga Jumat (10/10/2025). Kegiatan tersebut diikuti sejumlah kementerian dan lembaga lintas sektor untuk menyatukan arah kebijakan pemberdayaan pekerja migran.
Kepala Biro Hukum KP2MI, Wahyudi Putra, mengatakan rancangan peraturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya agar pelaksanaan pemberdayaan lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Pemerintah Tegakkan Hak Dasar Pekerja Migran
“Dalam peraturan ini terdapat dua materi besar, yakni pemberdayaan ekonomi dan sosial. Salah satu fungsi penting KP2MI adalah menjaga keberlangsungan keluarga pekerja migran, terutama generasi muda yang sering terpisah dari orang tua karena bekerja di luar negeri,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, fungsi pemberdayaan juga menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja migran. Karena itu, KP2MI menggandeng banyak pihak agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan nyata di lapangan.
Baca Juga: Menteri UMKM dan P2MI Teken MoU, Dukung Pemberdayaan PMI
“Dalam hal pemberdayaan pekerja migran, kami tidak bisa sendiri. Butuh kolaborasi dan sinergi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat,” kata Wahyudi.
Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif KP2MI, Sukarman, menyampaikan secara daring bahwa pemberdayaan merupakan tujuan akhir dari seluruh kerja KP2MI. Ia menegaskan peraturan baru ini dirancang untuk membentuk ekosistem pemberdayaan dari hulu hingga hilir.
“Pemberdayaan ekonomi diharapkan mampu mewujudkan kemandirian bagi pekerja migran dan keluarganya dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Sukarman.
Pemerintah menargetkan peraturan ini dapat memperkuat ekosistem perlindungan dan pemberdayaan yang tidak hanya menyejahterakan pekerja migran di luar negeri, tetapi juga memastikan keluarganya di dalam negeri tetap terlindungi dan berdaya.