VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan masih banyak persoalan mendasar yang menjerat pekerja di sektor rumah tangga, terutama dalam hal pelindungan bagi pekerja domestik tersebut.
Sekretaris Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Kemnaker), Eva Trisiana menyampaikan jutaan pekerja domestik tetap berada di sektor informal tanpa jaminan sosial dan tanpa payung hukum yang jelas. Hingga kini, RUU Pekerja Rumah Tangga tak kunjung disahkan sehingga pekerja domestik masih dibiarkan tanpa perlindungan yang memadai.
“Layanan publik ketenagakerjaan dan mekanisme pengaduan belum optimal, sistem layanan belum terintegrasi untuk sektor informal,” ujarnya dalam workshop Kajian Kritis: Regulasi, Layanan dan Diplomasi Tenaga Kerja Domestik dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Komnas HAM Desak Pemerintah Tegakkan Hak Dasar Pekerja Migran
Eva menilai arah transformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional harus diarahkan pada pembenahan sistemik agar rakyat pekerja tidak terus menjadi korban. Ia menegaskan pentingnya reformasi regulasi dan perluasan jaminan sosial bagi pekerja domestik.
“Peningkatan kualitas, keterampilan, dan martabat pekerja domestik,” jelasnya.
Baca Juga: Aturan Baru Pemberdayaan PMI Disiapkan, Pemerintah Pastikan Keluarga Tak Terabaikan
Pemerintah, lanjut Eva, perlu berani melakukan koordinasi lintas sektor dan mendorong partisipasi organisasi pekerja domestik serta LSM agar pekerja tak lagi dipinggirkan dari sistem ketenagakerjaan nasional.
“Kemnaker berkomitmen menyediakan pekerjaan layak, menjamin perlindungan sosial, dan meningkatkan martabat serta kesejahteraan tenaga kerja domestik,” tegasnya.