VOICEINDONESIA,JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menegaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Siti Halimah binti Rasdi dalam pelindungan negara. BP2MI telah menyampaikan kepada keluarga, bahwa PMI asal Karawang yang bekerja di Arab Saudi ini, sedang dalam proses pemulangan dan tidak akan dikembalikan ke majikan.
Dalam wawancaranya dengan Metro TV, Kamis (9/12), Benny mengungkapkan kronologinya.
“Siti Halimah binti Rasdi ini sudah 12 tahun 8 bulan bekerja. Tidak dibayarkan gajinya, kemudian tidak diberi makan secara layak, sehingga dinyatakan kekurangan gizi. Kemudian setiap selesai bekerja itu selalu disekap di kamar mandi. Bahkan melihat matahari pun sulit, dan selalu mengalami kekerasan jika ada hal-hal yang dianggap salah oleh majikannya,” ungkap Benny di Kantor BP2MI.
Secara kronologis, pada tahun 2009 sampai 2011, keluarga masih dapat berkomunikasi melalui handphone milik majikan PMI Siti Halimah. Lalu, pada tahun 2011 sampai 2013, keluarga masih bisa berkomunikasi dengan majikan, tapi tidak pernah berkomunikasi dengan Siti Halimah. Disampaikan pada keluarga bahwa PMI Siti Halimah tengah sibuk, sedang bekerja, dan lain sebagainya. Pada tahun 2013 hingga 2021, keluarga dikabarkan mengalami kehilangan kontak, tidak dapat berkomunikasi, dan tidak mengetahui keberadaan PMI Siti Halimah.