VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu sarana untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis.
“PP dan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang menjadi sarana untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha di perusahaan,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga : Kemnaker Harap BLK Komunitas Dapat Tingkatkan SDM
Dalam kegiatan Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, Jumat (8/12), ia menyampaikan tujuan utama pembangunan nasional bidang ketenagakerjaan, khususnya hubungan kerja dan pengupahan adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Afriansyah mengatakan pengertian hubungan kerja tercantum pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.