VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Pemanggilan tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan ketiga saksi tersebut berinisial CRC, RT, dan LM. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CRC, RT, dan LM, mantan staf khusus menteri ketenagakerjaan,” ujar Budi, dilansir dari ANTARA, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi KPK Luncurkan AKSESKU 3.0 untuk Berantas Korupsi
Identitas ketiga saksi tersebut adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa yang pernah menjadi stafsus Menaker Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo yang kini menjabat Bupati Buol dan juga mantan stafsus Ida Fauziyah, serta Luqman Hakim yang dulu menjadi stafsus Menaker Hanif Dhakiri dan sempat duduk di DPR RI periode 2019-2024.
Pemanggilan ini terkait dengan kasus pemerasan RPTKA yang telah menetapkan delapan tersangka dari kalangan ASN Kemenaker. Para tersangka yang terdiri dari Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad berhasil meraup keuntungan Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024.
Baca Juga: KPK Sebut Dirjen Binapenta Terima Suap Rp 18 Miliar Dalam Kasus TKA
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memanfaatkan kelemahan sistem penerbitan RPTKA. Ketika dokumen ini tidak segera diterbitkan, pengurusan izin kerja dan izin tinggal TKA akan tertunda sehingga dikenai denda Rp1 juta per hari. Situasi mendesak inilah yang dimanfaatkan para tersangka untuk memeras pemohon.
KPK mencatat praktik pemerasan ini sudah berlangsung lama, dimulai sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009-2014, berlanjut pada era Hanif Dhakiri hingga 2019, dan terus terjadi di bawah kepemimpinan Ida Fauziyah sampai 2024.