VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan besar karena diduga menahan ijazah mantan karyawan. Sidak tersebut menyasar perusahaan Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025).
Wamenaker menegaskan bahwa sidak ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang serta perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja.
“Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujar Wamenaker.
Baca Juga: Indonesia Siap Terima Pekerja dari Palestina
Selain itu, Wamenaker menjelaskan bahwa kegiatan sidak ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya. Ia menekankan tujuan sidak bukan untuk menekan atau memeras pelaku usaha.
“Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara. Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” tegasnya.
Baca Juga: Menaker Dorong Pengemudi Ojol dan Kurir Dapat Perlindungan Hukum
Wamenaker menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan, apalagi yang sudah menjadi mantan pegawai, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggaran ini semakin berat jika disertai permintaan imbalan atau tebusan untuk pengambilannya.
Wamenaker mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat edaran ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.
Sidak di tiga perusahaan tersebut berakhir dengan penyerahan langsung sejumlah ijazah oleh pihak manajemen kepada mantan pekerja yang hadir dalam kegiatan tersebut. Gerungan mengapresiasi langkah kooperatif perusahaan-perusahaan yang bersedia mematuhi ketentuan dan mengembalikan dokumen para pekerja.
“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan negara,” ucapnya.