VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan aturan pelindungan ketat terhadap pekerja asing menjadi syarat wajib untuk merealisasikan kesepakatan kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Qatar.
Menteri Karding mengatakan, hal itu berkaca pada kejadian di masa lalu yang korbannya merupakan pekerja migran Indonesia.
Menurutnya, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) saat ini cermat dan tidak mentolelir aturan longgar di luar negeri yang merugikan pekerja asing.
“Kami tidak ingin trauma itu terulang di Qatar. Oleh karena itu, khusus domestic worker (pekerja rumah tangga), kami sangat berhati-hati dan butuh jaminan untuk dilindungi, baru dapat kami kirim,” katanya saat menerima kunjungan Wakil Menteri Tenaga Kerja Qatar, Sheikha Najwa bint Abdulrahman Al-Thani dan rombongan di Kantor Kementerian P2MI, Kamis (10/7/2025).
Menteri Karding yakin Pemerintah Qatar dapat memenuhi syarat wajib pelindungan pekerja migran untuk mewujudkan kesepakatan ini.
Baca Juga: 10 Ribu Warga Sambas Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Begini Respon Menteri P2MI
Di satu sisi, Qatar juga telah meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan mereformasi aturan ketenagakerjaan mereka.
“Sehingga kami punya keyakinan bekerja sama dengan Qatar, membantu melindungi pekerja migran kami,” tegasnya.
Menteri Karding menyebutkan, KemenP2MI saat ini telah melakukan transformasi besar-besaran.
Dia menuturkan, selain memperbaiki tata kelola pelindungan, KP2MI hanya mengirimkan pekerja migran Indonesia yang memiliki keterampilan untuk bekerja di luar negeri.
“InsyaAllah akan disiapkan sektor-sektor prioritas penempatan pekerja migran Indonesia, berdasarkan bisnis matching dan pertemuan dengan delegasi Qatar. Kami siapkan untuk sektor kesehatan, pekerja rumah tangga terlindungi, hospitality dan teknologi informasi,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Jatim Usulkan Shelter untuk PMI di Taiwan dan HongKong
Sementara itu, Wakil Menteri Tenaga Kerja Qatar, Sheikha Najwa bint Abdulrahman Al-Thani mengaku negaranya telah berbenah dan komitmen dalam melindungi pekerja asing.
“Negara Qatar dari sisi masyarakatnya, undang-undang dan sistemnya sudah tertata dengan baik, terutama untuk pelindungan tenaga kerja asing, termasuk tenaga kerja rumah tangga,” katanya.
“Tim kami siap untuk bekerja sama dan mendatangkan warga negara Indonesia yang ingin bekerja di sana,” sambung Najwa.
Najwa menambahkan, Qatar juga telah melakukan reformasi birokrasi, undang-undang, ketentuan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pelindungan tenaga kerja, utamanya pekerja migran sektor rumah tangga.
“Reformasi ini telah merubah dari ketentuan dan undang-undang dan peraturan lama yang dianggap tidak baik dan kami telah perbaiki semuanya,” tegasnya.