Standar Gaji Pekerja Pabrik di Jepang, Simak Penjelasannya

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonseia.co, Jakarta- Secara umum, gaji pekerja pabrik di Jepang dapat bervariasi tergantung pada kemampuan yang dimiliki, lokasi pabrik, dan pengalaman kerjanya.

Berdasarkan data Economic Research Institute, gaji rata-rata yang diperoleh pekerja pabrik sekitar 2.865.341 yen atau Rp330 juta dalam setahun dengan kisaran mulai dari 2.174.794 yen–3.335.257 yen (sekira Rp227 juta–Rp349 juta).

Umumnya gaji pekerja pabrik di Jepang dihitung per jam dan bisa berpenghasilan sekira 1.378 yen atau Rp144 ribu. Sedangkan terkait bonus pekerja, rata-rata diberikan sebesar 35.817 yen atau sekira Rp3,7 juta.

Kemudian, mengutip dari aturan Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang, durasi kerja di Jepang selama sehari yakni delapan jam dan selama seminggu yaitu 40 jam. Sedangkan hari kerja diberikan selama enam hari dan untuk libur diberikan satu hari dalam seminggu.

Baca Juga: KBRI Beirut kembali evakuasi 14 WNI dari Lebanon

Dilansir dari ANTARA, Jika dihitung selama sebulan, pekerja pabrik di Jepang akan mendapat kisaran rata-rata gaji, tanpa bonus dan lembur sebagai berikut.

Rp144 ribu x 8 jam = Rp1.152 juta selama sehari
Rp1.152 juta x 26 hari kerja = Rp29,9 juta selama sebulan

Jika pekerja mendapatkan kerja lembur, terdapat beberapa aturan hitungan gaji lembur di Jepang yang akan ditambahkan dari gaji per jam biasanya.

Lembur di waktu hari kerja, gaji per jam akan dinaikkan sebesar 25 persen. Sedangkan lembur di waktu hari libur, gaji per jam ditambahkan sebesar 35 persen.

Selain itu, bagi pekerja yang lembur melewati waktu tengah malam dari jam 22.00–05.00 di hari esok, gaji per jam juga akan ditambahkan sebesar 50 persen.

Baca Juga: Menag paparkan penyebab layanan haji 2024 sangat memuaskan

Selama bekerja delapan jam sehari, karyawan mendapatkan waktu istirahat selama satu jam. Jika kurang dari delapan jam, diberikan waktu istirahat selama 45 menit.

Hingga Januari 2024, berdasarkan data Internasional Jepang (JICA), pekerja Indonesia di Jepang sudah sebanyak 121.507 orang. Indonesia termasuk negara yang memiliki kenaikan jumlah pekerja dibandingkan negara Asia lainnya.

Bagi yang ingin berkesempatan bekerja pabrik di Jepang, perlu persiapan memiliki keterampilan khusus terutama pekerja asing, seperti TKI. Syarat lainnya yang perlu dipersiapkan seperti kemampuan dalam berbahasa jepang, visa kerja, pendidikan, hingga perizinan kerja lainnya.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO