VOICEIndonseia.co, Jakarta- Secara umum, gaji pekerja pabrik di Jepang dapat bervariasi tergantung pada kemampuan yang dimiliki, lokasi pabrik, dan pengalaman kerjanya.
Berdasarkan data Economic Research Institute, gaji rata-rata yang diperoleh pekerja pabrik sekitar 2.865.341 yen atau Rp330 juta dalam setahun dengan kisaran mulai dari 2.174.794 yen–3.335.257 yen (sekira Rp227 juta–Rp349 juta).
Umumnya gaji pekerja pabrik di Jepang dihitung per jam dan bisa berpenghasilan sekira 1.378 yen atau Rp144 ribu. Sedangkan terkait bonus pekerja, rata-rata diberikan sebesar 35.817 yen atau sekira Rp3,7 juta.
Kemudian, mengutip dari aturan Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang, durasi kerja di Jepang selama sehari yakni delapan jam dan selama seminggu yaitu 40 jam. Sedangkan hari kerja diberikan selama enam hari dan untuk libur diberikan satu hari dalam seminggu.
Baca Juga: KBRI Beirut kembali evakuasi 14 WNI dari Lebanon
Dilansir dari ANTARA, Jika dihitung selama sebulan, pekerja pabrik di Jepang akan mendapat kisaran rata-rata gaji, tanpa bonus dan lembur sebagai berikut.