Pemerintah Berikan Insentif Untuk Barang kiriman PMI

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Pemerintah Berikan Insentif Untuk Barang kiriman PMI

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa pemerintah memberikan insentif untuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 141/2023, pemerintah memberikan insentif kepada barang kiriman PMI dengan penguatan akuntabilitas dan transparansi dan pengawasan, pemerintah beri fasilitas de minimis untuk pembebasan bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang kiriman PMI,” kata Askolani dalam acara Media Briefing terkait Penetapan PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Gedung Juanda 1 Kemenkeu, Jakarta, Selasa.

Pada Senin (11/12), pemerintah menerbitkan dan memberlakukan PMK 141/2023 yang dinilai akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI.

Baca Juga : Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Peraturan ini memuat sejumlah poin pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia