Bakal Dijual Majikan, PMI Asal Banten Diduga Jadi Korban TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Pekerja Migran Indonesia (PMI), Irat Suriat asal Serang Banten diduga menjadi salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(dok.VOICEIndonesia.co)

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Pekerja Migran Indonesia (PMI), Irat Suriat asal Serang Banten diduga menjadi salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sri Hartini, saudara kandung Irat mengatakan bahwa awal mulanya kakaknya dijanjikan untuk bekerja di Dubai. Namun kenyataannya ditempatkan di Arab Saudi.

Sri Hartini menceritakan bahwa saat ini kondisi Irat sedang mengalami sakit dengan kaki yang luka dan gula darah.

“Kasian kakak saya, bukan masalah kerjaan, dia x (mantan) pekerja di Dubai, bukan masalah pekerjaannya, berat ringan, sekarang dia ngeluh kaki bekas busuk, saya khawatir keadaannya,” jelas Sri Hartini, pada VOICEIndonesia.co, Kamis (13/06/2024).

Irat awalnya meminta untuk pulang ke Indonesia. Namun bukannya disetujui, justru Irat mendapat cacian bahkan mengancam akan dibuang atau dijual kepada majikan lain.

Sri Hartini juga sudah melapor pada pihak agency di Jakarta untuk membantu proses pemulagan kakaknya. Namun, tidak ada respons.

Pihak keluarga pun melalui adiknya meminta bantuan ke Federasi BUMINU SARBUMUSI (Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia).

Menurut Ali Nurdin Ketua Umum F-BUMINU SARBUMUSI bahwa negara belum serius menangani persoalan ini.

“Negara masih terpaku pada pasca kejadian atau setelah ada laporan, sementara akar persoalan dan pencegahan masih minim perhatian”, jelas Ali Nurdin.

Ia juga menjelaskan beberapa penyebab dari TPPO.

Baca Juga: Polri Tangkap 1 DPO Kasus TPPO di Italia

Pertama kemiskinan, pendidikan rendah, konflik keluarga adalah posisi rentan yang mampu dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjerat mereka dengan iming-iming termasuk pemberian uang fee.

Kedua, minimnya sosialisasi kepada masyarakat yang seharusnya tugas pemerintah Desa sesuai mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 42 belum dijalankan. Bahkan Desa banyak yang belum tau UU tersebut dan yang lebih parah ada pejabat desa justru ikut terlibat.

Ketiga, regulasi yang tumpang tindih antara Kementerian Ketenaga Kerjaan dan BP2MI sehingga berakibat pada sulit dan berbelitnya untuk pemberangkatan yang resmi seperti SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal).

Sementara Arab Saudi dan Negara Timur Tengah lainnya adalah negara monarki dengan karakter perbudakannya yang masih kental dan sulit dirubah.

Sehingga perlu aturan dan perjanjian yang jelas untuk bisa melindungi PMI yang bekerja disana.

Sementara SPSK benar-benar dianggap sudah baik walaupun masih ada kekurangan malah ditutup lagi sehingga kesempatan ini dimanfaatkan Kembali oleh para pelaku dan sindikat.

Keempat, adanya keterlibatan para kknum di pemerintahan terkait.

Kelima, tidak ada tindakan hukum yang menjerakan para pelaku, sehingga kami anggap ketidak seriusan ini dianggap terindikasi dipelihara Nagara.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO