KP2MI Terima Hibah Aset Rampasan dari KPK untuk Bangun Migrant Center

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara hibah antara Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding dan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Rabu (14/8/2025).

Menteri Karding menjelaskan, barang rampasan negara itu berupa aset tanah berikut bangunannya di Lampung. Adapun aset tersebut akan digunakan untuk pembangunan Migrant Center yang dapat bermanfaat bagi pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Payment ID untuk Buru Transaksi Mencurigakan 

“Aset tersebut diserahkan ke KemenP2MI yang terletak di Lampung dengan luasan tanah 860 meter persegi yang ada bangunannya. Aset ini akan kami gunakan untuk upaya-upaya membangun infrastruktur terutama migrant center yang digunakan untuk pelatihan atau untuk sementara kami gunakan untuk shelter untuk digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan perlindungan pekerjaan migran Indonesia,” ujar Menteri Karding.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, mekanisme penyerahan aset rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi untuk lelang atau bisa diserahkan ke kementerian atau instansi pemerintah untuk digunakan.

“Jadi hasil dari perampasan tindak pidana korupsi itu setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan atau pengadilan tinggi pengadilan negeri ataupun Mahkamah Agung yang penting telah memulai kekuatan hukum tetap maka dieksekusi,” katanya.

Baca Juga: Belajar Sesuai Potensi: Sekolah Rakyat Usung Sistem Fleksibel dan Inklusif 

“Kami tadi sudah menyerahkan untuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti yang disebutkan Pak Menteri, rumah atau tanah beserta bangunannya kurang lebih senilai Rp3 miliar,” tambahnya.

Ibnu mengatakan penyerahan aset ke KP2MI ini merupakan salah satu tindak lanjut mengembalikan kerugian negara agar aset tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Itu kami serahkan, itu namanya sudah dieksekusi. Eksekusinya itu diberikan kepada instansi lain yang mengajukan permohonan dan permohonan KPK tersebut diteruskan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan memberikan suatu penetapan namanya PSB,” kata Ibnu.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO